Kamis, 09 Desember 2010

H A M

HAM sudah ada di dalam Islam
(bahan diskusi publik RRI Purwokerto, Hari HAM se-dunia , 10 Desember 2010)

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak dasar dan pokok, primer dan utama yang harus ada pada seseorang sehingga ia layak disebut sebagai manusia. HAM inilah yang membedakan manusia dengan makhluk Alloh Ar Rahman lainnya. Manusia tersusun atas jasad, akal dan ruh (jiwa). Ketiga anasir ini wajib dipenuhi hak asasinya.
Hak asasi jasad adalah makan - minum, kesehatan, pakaian dan tempat tinggal. Hak asasi akal adalah ilmu pengetahuan. Hak asasi ruh (jiwa) adalah agama. Pemenuhan ketiga hak tersebut harus adil (berimbang) sehingga makhluk ini pantas disebut manusia. HAM itu sering juga kita sebut sebagai istilah kebutuhan primer ; pangan, sandang dan papan.
Manusia itu harus makan dan minum agar bisa hidup, wajib berpakaian layak agar berbeda dengan binatang, perlu berbadan sehat supaya dapat beraktivitas dan baiknya memiliki rumah sehingga aman dari panas matahari dan hujan. Artinya setiap tindakan yang menyebabkan orang kelaparan sengsara dan miskin, tidak bisa berpakaian layak, menderita penyakit akibat tidak sehat dan homeless alias tidak punya rumah, -dalam konteks pribadi maupun institusi (baca; pemerintah & negara)- maka itu adalah pelanggaran HAM.
Manusia itu harus pula berilmu pengetahuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengatasi persoalan hidupnya. Maka bersekolah dan menuntut ilmu adalah HAM. Hal ini jelas tertera dalam UUD 1945 & amandemennya sebagai hak warga negara, bahkan menjadi salah satu tujuan NKRI ini ada ; mencerdaskan kehidupan bangsa. Wajib Belajar (WAJAR) 9 tahun adalah terjemahannya. Artinya setiap tindakan dan kondisi yang mengakibatkan seseorang tidak bisa menuntut ilmu dan bersekolah, sesungguhnya itu merupakan pelanggaran HAM. Kebodohan adalah kasus pelanggaran HAM berat yang terlihat dari tingginya angka buta huruf baik huruf Indonesia maupun arab ( baca : Al Qur an)
Maraknya pornografi dan narkoba serta pekat (penyakit masyarakat) lainnya semacam ‘mo limo’ adalah virus yang membahayakan HAM khususnya akal. Bahkan, menurut Menkominfo Ir.H Tifatul Sembiring, pornografi lebih berbahaya daripada narkoba. Tingkat kerusakan otak akibat VCD porno lebih parah bila dibandingkan narkoba.
Manusia juga membutuhkan agama sebagai hak asasi ruh atau jiwa. Maka ber-Tuhan, beragama dan beribadah –dalam arti luas- merupakan HAM. Artinya setiap tindakan dan kondisi yang membuat orang tidak bisa beragama dan beribadah dengan baik, itu juga pelanggaran HAM. Misal, aturan pelarangan jilbab di instansi tertentu. Ini jelas-jelas melanggar HAM. Perusakan tempat ibadah dengan dalih apapun jelas bukan aplikasi HAM. Begitu pula orang yang merusak agama dengan aliran atau budaya yang mengaburkan esensi agama itu sendiri. Indonesia adalah negara berketuhanan, bahkan sila pertama Pancasila tegas menyebutnya; ketuhanan yang maha esa. Artinya manusia yang tidak bertuhan berarti tidak sesuai dengan HAM.
Kebebasan adalah bagian dari HAM. Akan tetapi kebebasan yang dibatasi dengan norma, tata krama dan hukum. Jangan sampai atas nama HAM, kita menuruti nafsu. Adanya majalah Playboy Indonesia itu bukan aplikasi HAM, justru itu pelanggaran HAM.
Secara global, sebenarnya konsep HAM dalam islam bisa digali dari Maqashidu Syariah, antara lain hifdzun nafs (menjaga jiwa), hifdzul ‘aql (menjaga akal), hifdzul maal (menjaga harta), hifdzud diin (menjaga agama), hifdzun nasl (menjaga keturunan ).
Bisa jadi inilah konsep HAM yang tepat. Namun sayangnya mayoritas kita memahami HAM sebatas pelanggaran hukum pidana dan perbuatan kriminal semata seperti pembunuhan, penculikan, pemerkosaan dan kasus kemanusiaan lainnya. Sempit sekali. Padahal ruang lingkup HAM itu sangat luas.

Purwokerto Kota Satria
Bhayu Abu Rasyid
081 327 64 64 81